Pages

Jumat, 18 Maret 2011

UNDANGAN PENDAFTARAN AKADEMI MERDEKA INDONESIA IV

UNDANGAN PENDAFTARAN AKADEMI MERDEKA INDONESIA IV
JUMAT-MINGGU, 8-10 APRIL
“Mengenal Ide-Ide Politik dan Ekonomi Modern”
Freedom Institute kembali mengundang mahasiswa S1 dan/atau yang sederajat untuk mendaftar menjadi peserta program studi tiga hari ini.
Tersedia tempat bagi 24 peserta yang akan diseleksi berdasarkan kualitas isian mereka atas formulir (DOC LINK) berikut ini. Para peserta terpilih akan berhak mengikuti acara yang diadakan di sekitar Sentul, Bogor, pada 8-10 April, dengan fasilitas kamar twin-sharing dan makan dan minum selama acara. Panitia tidak memberikan uang saku maupun pengganti ongkos transpor, selain bus yang diadakan di kantor Freedom Institute untuk berangkat ke dan pulang dari tempat acara.
Selama program kali ini, peserta akan dapat belajar, berdiskusi dan bekerja kelompok bersama narasumber Arianto A. Patunru (Direktur LPEM FEUI) dan Luthfi Assyaukanie (Freedom Institute) serta fasiltator M. Husni Thamrin (Friedrich Naumann Stiftung) dan Nirwan A. Arsuka (Freedom Institute).
Akademi Merdeka Indonesia adalah sebuah program Freedom Institute yang dibuat berdasarkan kerjasama dengan mitra internasional lembaga ini, khususnya Atlas Global Initiative for Free Trade, Peace and Prosperity yang bermarkas di Amerika Serikat, Institute for Democracy Economic Affairs (IDEAS) dari Malaysia, dan Friedrich Naumann Stiftung dari Jerman.
Kegiatan ini sudah diselenggarakan empat kali, sekali diadakan di Malaysia dan tiga kali di Indonesia, semuanya pada 2010 (26-28 Februari di Sukabumi, 27-30 Mei di Bogor, 1-3 Oktober di Jakarta). Website AkademiMerdeka.org.
Tujuan workshop ini adalah untuk menyemai ide-ide kebebasan, kemerdekaan individu, kebebasan berkumpul, kebebasan beragama, kebebasan berdagang, pembatasan kekuasaan negara, kedaulatan hukum, dan perdamaian.
Bentuk workshop Akademi Merdeka sendiri adalah kursus pendek yang dirancang untuk membantu mahasiswa mengenal ide-ide emansipasi manusia, khususnya sejarah dan filsafat individualisme, hak kepemilikan, pasar, pemerintahan minimal, hak asasi manusia, dan kedaulatan hukum. ***
RUNDOWN TENTATIF
Hari Durasi
Jumat 11.00-12.00 Hotel check-in
12.00-13.30 Lunch
13.30-14.00 Pembukaan
14.00-15.00 Brainstorming
15.00-15.15 Break
15.00-16.00 Sesi 1 o/ NS 1
16.00-16.30 Q&A
16.30-17.00 Group work
17.00-18.00 Group presentation
18.00-19.00 Dinner
19.00-20.00 Rangkuman diskusi o/ NS 1
20.00-20.30 Klarifikasi peserta
20.30-20.45 Break
20.45-21.15 Group work u/ persiapan Sesi 2
21.15-22.00 Group presentation
Sabtu 08.00-08.30 Energizer
08.30-09.30 Sesi 2 o/ NS 2
09.30-10.00 Q&A
10.00-10.15 Break
10.15-11.00 Group work
11.00-12.00 Group presentation
12.00-13.30 Lunch
13.30-14.00 Energizer
14.00-15.00 Movie screening 2
15.00-15.15 Break
15.15-16.00 Movie discussion
16.00-16.30 Group work
16.30-17.30 Movie screening 2
17.30-18.00 Movie discussion
18.00-19.00 Dinner
19.00-19.30 Group work
19.30-20.30 Group presentation
20.30-20.45 Break
20.45-21.30 Rangkuman diskusi o/ NS 2
21.30-22.00 Group work untuk persiapan Sesi penutup
Minggu 09.00-09.30 Review
09.30-10.30 Movie screening 3
10.30-10.45 Break
10.45-12.00 Ceramah based on movie
12.00-12.30 Group photo
12.30-14.00 Lunch + checking out
14.00-15.00 Building future network
15.00-15.15 Break
15.15-16.00 Closing speech

Senin, 21 Februari 2011

WANITA

Ketika Tuhan menciptakan wanita, DIA lembur pada hari ke-enam.

Malaikat datang dan bertanya, “ Mengapa begitu lama, Tuhan ? ”

Tuhan menjawab :
“ Sudahkah engkau lihat semua detail yang saya buat untuk menciptakan mereka ? ”
“ 2 tangan ini harus bisa dibersihkan, tetapi bahannya bukan dari plastik. Setidaknya terdiri dari 200 bagian yang bisa digerakkan dan berfungsi baik untuk segala jenis makanan. Mampu menjaga banyak anak saat yang bersamaan. Punya pelukan yang dapat menyembuhkan sakit hati dan keterpurukan, dan semua dilakukannya cukup dengan dua tangan ini. “

Malaikat itu takjub.
“ Hanya dengan dua tangan ? ... impossible ! Dan itu model standard ?! “
“Sudahlah TUHAN, cukup dulu untuk hari ini, besok kita lanjutkan lagi untuk menyempurnakannya. “

“ Oh... Tidak, saya akan menyelesaikan ciptaan ini, karena ini adalah ciptaan favorit saya. “
“ O yah.. Dia juga akan mampu menyembuhkan dirinya sendiri, dan bisa bekerja 18 jam sehari. “

Malaikat mendekat dan mengamati bentuk wanita ciptaan TUHAN itu.
“ Tapi ENGKAU membuatnya begitu lembut TUHAN ? “

“ Yah... saya membuatnya lembut. Tapi engkau belum bisa bayangkan kekuatan yang saya berikan agar mereka dapat mengatasi banyak hal yang luar biasa. “

“ Dia bisa berpikir ? “ , tanya malaikat.

Tuhan menjawab :
“ Tidak hanya berpikir, dia mampu bernegosiasi. “

Malaikat itu menyentuh dagunya....
“ TUHAN, engkau buat ciptaan ini kelihatan lelah dan rapuh ! Seolah terlalu banyak beban baginya. “

“ Itu bukan lelah atau rapuh.... itu air mata “, koreksi TUHAN.

“ Untuk apa ? “ , tanya malaikat.

Tuhan melanjutkan :
“ Air mata adalah salah satu cara dia mengekspresikan kegembiraan, kegalauan, cinta, kesepian, penderitaan, dan kebanggaan. “

“ Luar biasa, ENGKAU jenius TUHAN. “ kata malaikat.
“ ENGKAU memikirkan segala sesuatunya, wanita ciptaanMu ini akan sungguh menakjubkan ! “


Ya mesti... !
Wanita ini akan mempunyai kekuatan mempesona laki-laki.
Dia dapat mengatasi beban, bahkan melebihi laki-laki.
Dia mampu menyimpan kebahagiaan dan pendapatnya sendiri.
Dia mampu tersenyum bahkan saat hatinya menjerit.
Mampu menyanyi saat menangis, menangis saat terharu, bahkan tertawa saat ketakutan.

Dia berkorban demi orang yang dicintainya.
Mampu berdiri melawan ketidakadilan.
Dia tidak menolak kalau melihat yang lebih baik.
Dia menerjunkan dirinya untuk keluarganya.
Dia membawa temannya yang sakit untuk berobat.
CINTANYA TANPA SYARAT... !

Dia menangis saat melihat anaknya adalah pemenang.
Dia girang dan bersorak saat melihat kawannya tertawa.
Dia begitu bahagia mendengar kelahiran.
Hatinya begitu sedih mendengar berita sakit dan kematian.
Tetapi dia selalu punya kekuatan untuk mengatasi hidup.
Dia tau bahwa sebuah ciuman dan pelukan dapat menyembuhkan luka.

Hanya ada satu hal yang kurang dari wanita :
“ DIA LUPA BETAPA BERHARGANYA DIA..... “


- young smart trainer -

Pembatasan BBM yang Berdampak pada Perekonomian

Nama : Nuraeni
NPM / Kelas : 16209182 / 2EA11
Fakultas / Jurusan : Ekonomi / Manajemen

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA 2011


PENDAHULUAN

Pembatasan BBM bersubsidi telah diundur tiga kali pelaksanaannya, yaitu Oktober 2010, Januari 2011, dan terakhir Maret 2011 setelah rapat 14 jam antara pemerintah dan DPR. Dengan kuota subsidi hanya 38,6 juta kiloliter, dibutuhkan pembatasan konsumsi untuk tidak melebihi dana yang dialokasikan untuk subsidi di APBN 2011. Penghematan diperkirakan mencapai Rp 3,8 triliun.
Mari kita kaji kesempurnaan apa saja yang dibutuhkan supaya kebijakan ini berhasil. Dari depo BBM untuk sampai ke konsumen maka akan melalui 5 (lima) tahap penting dan rawan penyelewengan. Tahap pertama, ada penjagaan ketat dan mekanisme kontrol di tiap truk pengangkut bensin, bahwa tidak ada premium yang dicuri di tengah jalan lalu dijual dan sisanya diencerkan dengan cairan lainnya. Tahap kedua, ketika BBM bersubsidi berada di pom bensin, jangan sampai ada pemilik pom bensin nakal yang melakukan pengenceran serupa dan mengambil untung secara tidak legal. Tahap ketiga, transaksi penjualan antara pom bensin dan konsumen, membutuhkan paling banyak perubahan interaksi dengan adanya rencana pembatasan. Tahap keempat, memastikan tidak ada penjualan dari penerima BBM bersubsidi kepada yang ditetapkan tidak boleh membeli. Dan tahap kelima, potensi penimbunan, bila tanggal pembatasan sudah diumumkan jauh-jauh hari, dapat dipastikan beberapa minggu sebelumnya akan terjadi kelangkaan premium besar-besaran.
Kebijakan pembatasan BBM yang membutuhkan sedemikian banyak kesempurnaan di kondisi Indonesia yang jauh dari sempurna akan sulit dijalankan secara efektif. Indonesia yang telah menjadi net-importir minyak dan keluar dari OPEC perlu belajar dari Norwegia yang menggunakan pendapatan minyaknya untuk memperkuat competitive-ness negara, serta memiliki kebijakan komprehensif jangka panjang. Pengurangan konsumsi BBM tidak dapat dilepaskan dari pengembangan transportasi publik yang nyaman, aman, dan terpercaya. Tak sepatutnya subsidi pemerintah sedemikian besar terus dinikmati kalangan menengah atas yang memang vokal dan dapat menyuarakan ketidakpuasan, beda dengan petani dan nelayan miskin yang hanya bisa pasrah pada kebijakan yang merugikan. Pengembangan energi yang alternatif di Indonesia yang kaya sinar matahari, angin, panas bumi, dan ombak juga perlu menjadi prioritas riset dan program pemerintah.



A. Pembatasan BBM yang Berdampak pada Inflasi

Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan kebijakan yang akan diambil pemerintah terkait pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada awal tahun 2011 dapat memicu terjadinya inflasi. Jika pembatasan itu hanya untuk kendaraan berplat hitam (kendaraan pribadi), dapat berpengaruh pada tingkat konsumsi rumah tangga yang membuat terjadinya inflasi secara langsung. Namun, jika pembatasan itu berlaku juga bagi kendaraan berplat kuning, bisa terjadi inflasi secara keseluruhan.
Menurut kepala BPS, inflasi baru akan diketahui setelah diketahui berapa besar kebutuhan Bahan Bakar Minyak bagi pemilik kendaraan berpalt hitam tersebut. Dan inflasi baru akan terasa di berbagai aspek, jika ternyata pembatasan juga berlaku pada angkutan umum. Karena seperti biasanya, jika ongkos angkutan naik, maka harga barang-barang terutama kebutuhan pokok yang didistribusikannya menggunakan angkutan umum dipastikan akan naik.
Sementara itu, hingga akhir tahun diperkirakan tingkat inflasi akan mencapai kurang lebih 6%. Hal itu diprediksi dari tingkat inflasi yang terjadi hingga pertengahan bulan November 2010 secara year on year (yoy) telah mencapai 5,8% .
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menyiapkan 2 (dua) opsi untuk mekanisme pengaturan konsumsi Bahan Bakar Minyak bersubsidi pada tahun depan. Opsinya, antara larangan menggunakan BBM bersubsidi untuk semua mobil plat hitam atau mobil diatas tahun 2005. Hal itu dilakukan seiring terus meningkatnya konsumsi BBM akibat meningkatnya pertumbuhan kendaraan. Akibatnya, konsumsi BBM pada tahun 2010, sudah melebihi jatah APBN.



B. Pembatasan BBM yang Mendistorsi Perekonomian

Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) memperkirakan kebijakan pemerintah untuk membatasi konsumsi premium dan solar bagi kendaraan roda empat plat hitam, pada 2011 akan mendistorsi perekonomian, karena akan meningkatkan disparitas harga dan memicu penyimpangan penggunaan. Dan ketua Apindo pesimis pemerintah bisa melaksanakan pengaturan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara baik. Seperti halnya kebijakan konversi gas, pembatasan BBM bersubsidi akan menimbulkan perbedaan harga antara BBM untuk angkutan umum dan kendaraan roda empat atau lebih, yang pada gilirannya memicu penyelewengan.
Kalau memang pemerintah berat menanggung beban subsidi, lebih baik pemerintah menaikkan harga premium sedikit demi sedikit. Kebijakan pengaturan yang mengharuskan semua kendaraan pribadi menggunakan pertamax dianggap memberatkan, khusunya bagi mobil angkutan logistik. Untuk itu, kalangan pengusaha akan bernegosiasi dengan pemerintah untuk mengecualikan alat angkut truk sebagai jenis kendaraan yang dibatasi konsumsi BBM-nya. Namun, tidak masalah jika kebijakan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan pribadi atau kendaraan kantor, karena implikasi terhadap kenaikan biaya transportasi karyawan juga tak besar.
Sementara itu, Ekonom Danareksa Research Intitute, mengungkapkan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dinilai tidak berguna jika diterapkan dalam waktu dekat, karena dana penghematan dari program tersebut masih sulit termanfaatkan. Justru masyarakat hanya akan terbeban akibat pembatasan konsumsi tersebut, sedangkan hasil dari penghematan tidak tercermin dalam pembangunan.



KESIMPULAN

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan BBM bersubsidi mulai awal Januari 2011 untuk mengurangi beban negara. Namun pembatasan BBM bersubsidi telah diundur tiga kali pelaksanaannya, yaitu Oktober 2010, Januari 2011, dan terakhir Maret 2011 setelah rapat 14 jam antara pemerintah dan DPR. Kebijakan pembatasan BBM yang membutuhkan sedemikian banyak kesempurnaan di kondisi Indonesia yang jauh dari sempurna akan sulit dijalankan secara efektif.
Seharusnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan pembatasan BBM. Sebab, dari perhitungannya, penerapan kebijakan tersebut akan membawa dampak buruk bagi perekonomian. Tiga hal yang patut diperhitungkan pemerintah sebelum menerapkan kebijakan pembatasan BBM. Pertama, teknis dan operasional mekanisme pembatasan BBM belum siap di lapangan. Kedua, pembatasan BBM diprediksi akan menguntungkan pihak asing, karena penggunaan kendaraan pribadi akan beralih ke SPBU asing jika di kebijakan pembatasan BBM diterapkan. Ketiga, rencana pembatasan BBM masih bisa dibatalkan dengan cara pemerintah mengalihkan alokasi anggaran yang tidak terserap di Kementerian untuk membiayai subsidi BBM

Jumat, 07 Januari 2011

Gaul ala Islam

1.Berbusana muslimah
Islam juga mengatur urusan malbusat (urusan pakaian) ini lho. Ada dua busana yang wajib dipakai seorang muslimah yaitu khimar (kerudung) dan jilbab. Di masyarakat, orang menyamakan begitu saja antara kerudung dan jilbab.
Kerudung adalah penutup kepala atau pakaian atas. Batasan kerudung, minimal dua kancing paling atas baju atau tepat diatas dada. Selain itu tak membentuk kepala. Kadang karena pengen tampil trendy, perempuan suka niru gaya kudung gaul ketat menutup kepala dan leher saja. Bahkan tanpa sadar kelihatan warna kulit lehernya. Nah, gaya seperti ini sebenarnya belum sesuai dengan syar'i. Perintah memakai kerudung ini ada di Al Quran surat An Nur ayat 31.
Jilbab sendiri dalam kamus bahasa arab Al Munawir artinya baju longgar yang terus kebawah tak berpotongan. Rambu-rambu dalam berjilbab antara lain nggak transparan sehingga kelihatan warna kulitnya, longgar, nggak press body serta irkha' ilaa asfal alias menyentuh tanah tapi nggak nglangsrah (jawa : panjang berekor).
Kewajiban ber-jilbab ini termaktub dalam surat Al Ahzab ayat 59. "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu."
Biar kelihatan cantik dan modis. Ada tips yang perlu diperhatikan. Bagi kamu yang bertubuh bongsor pilih kain jilbab yang berbunga kecil-kecil atau bergaris vertikal. Kebalikannya, bagi kamu yang berbody ceking pilih jilbab berbunga besar atau garis horisontal. Warna cerah dan bunga setaman sangat cocok bagi jiwa mudamu.
Biar tambah keren, coba padankan warna jilbab dengan warna kerudungmu. Kamu juga bisa berkreasi dengan model jilbabmu, dikasih rompi, renda, manik-manik, bordir dan apa aja deh terserah selera . Asal jangan dikasih paku payung aja, entar dibilang kayak Rocker lagi.

2. No Ikhtilat, No khalwat
Tahu kan ikhtilat dan khalwat? Yup, ikhtilat ialah kondisi bercampurbaurnya antara laki-laki asing dan perempuan dalam satu tempat tanpa ada urusan yang diperbolehkan agama. Maksud asing di sini, bukan mahram (laki-laki yang haram dinikahi) dan suami. Birthday party, tamasya, jjs (jalan-jalan sore) bareng-bareng, nonton film rame-rame cowok campur cewek adalah beberapa contoh aktivitas per-ikhtilatan ria. Hampir semua aktivitas, saat ini full dengan ikhtilat.
Nggak semua ikhtilat dilarang sih. Di bidang muamalah seperti pendidikan, jual beli, medis, persaksian dipengadilan ikhtilat diperbolehkan, namun juga dengan batas tertentu pula.
Berlawanan dengan ikhtilat, khalwat adalah berdua-duaan antara laki-laki asing dan perempuan di tempat sepi. Berdasar ketidakbolehan khalwat inilah, hukum pacaran jadi nggak boleh alias haram. Apalagi ditambah aksi tangan doi yang 'menjelajah' kemana-mana. Wah gaswat bisa terjadi adegan usia 17 keatas. Sensor film kaleee. Pantang non, mendekati zina. Jadi inget iklan sabun "no ikhtilat, no khalwat, no embi e." (marry by accident maksudnya). Yang sudah terlanjur ke jebur melakukan pacaran, mendingan di-cut aja deh. Atau segera menikah, dengerin sarannya Meggy Z terlanjur basah, iya sudah mandi sekalian.....

3. Jaga Pandangan
Dari mata jatuh ke hati. Exactly. Hati yang kotor berawal dari ketidakbisaan menjaga pandangan mata. Mata adalah jendela hati. Oleh karena itu Allah memerintahkan laki-laki dan perempuan mukmin untuk menundukkan pandangan (ghadul bashar) terutama pada lawan jenis. Menundukkan disini bukan lantas kemana saja bawaannya merem atau nunduk terus. Bisa-bisa dikira orang lagi cari uang receh yang jatuh ke jalan.
Menundukkan pandangan artinya kita melihat sesuatu itu no feeling. Natural dan biasa aja gitu loh. Termasuk melihat makhluk bernama pria. Emang sih, kalau dituruti siapa bisa nolak pemandangan cowok cool kayak Leonardo De Caprio atau Nicholas Saputra lewat di depan mata. Pengennya ekor mata ngikutin sampai si doski hilang dari pandangan. Ampe lupa tu di depan ada tiang listrik menanti. Wadauw kejedot... sakit booo.
Makanya kalau bertemu dengan lawan jenis terus ada sesuatu perubahan di diri kita sehingga menimbulkan silah jinsi (perasaan yang mengarah pada hal yang istimewa), itulah saat tepat untuk segera membalikkan pandangan mata dari obyek semula. Pandangan pertama rezeki, selanjutnya.... ghadhul bashar dong.
So, kamu jadi paham kan, nggak bener tuh, kalo kita menjadi muslimah yang kaffah, terus dibilang nggak gaul. Kamu bisa kok gaul n modis, tapi tetap syar'i. Biar funky asal syar'i...

Sabtu, 20 November 2010

NURAENI
Mengandung Arti:

- Pekerjaan yang sempurna
- Beribadah, baik dan sopan
- Kesentausaan dan suka ilmu pengetahuan
- Keduniawian
- Bersemangat, berpengetahuan dan keindahan
- Kebahagiaan, kehormatan dan pernikahan

Nama adalah doa..
Nama yang baik akan memberikan pengaruh yang baik. Bahkan oleh Nabi kita dianjurkan untuk memberikan nama-nama yang baik.
Beruntung deh punya nama yang memiliki arti seperti yang disebutin diatas..
Semoga semua yang baik-baik terkabul, dan ada di diriku..
Terima kasih buat orangtuaku..
You're special in my heart..
Ga ada yang bisa menggantikan posisi mereka :)

Artikel Ekonomi Koperasi


KOPERASI SERBA USAHA SUBUR PROPINSI SUMATERA UTARA
Badan Hukum Koperasi No.518.503/91/BH/II/KUK Tanggal 8 Oktober 2007

 
Koperasi Serba Usaha Subur Propinsi Sumatera Utara didirikan dengan keinginan anggota yang mepunyai modal penyertaan berupa tanah, rumah, dan aset tidak bergerak lainnya oleh para anggota pendiri yang berprofesi sebagai wirausahawan menengah ke bawah, dan sebagian ada yang masih aktif sebagai PNS/Polri/TNI, Pensiunan dan karyawan BUMN/BUMS. Sampai saat ini KSU SUBUR SU telah mempunyai total modal penyertaan sejumlah Rp 25.000.000.000,- (Dua puluh lima milyar rupiah) dalam bentuk tanah, bangunan dan aset tidak bergerak lainnya. Dengan kesepakatan bersama, di sepakati agar semua kegiatan anggota yang selama ini berdiri sendiri-sendiri perlu diwadahi di dalam koperasi, dengan maksud untuk menfasilitasi anggota dan mitra usaha dalam mendapatkan pinjaman dari perbankan, Pemerintah dan pihak ketiga seperti Investor. Dalam perkembangan selanjutnya sebagai salah satu bentuk partisifasi koperasi untuk membantu masyarakat luas (non anggota) yang membutuhkan dana dari Pemerintah/BUMN/BUMS/Pihak ketiga (Investor).

Dalam hal ini KSU Subur bertindak sebagai penjamin (AVALIS) kepada Pihak Ketiga dan Koperasi Primer (fasilitator usaha/entrepreneur) untuk anggotanya.
Untuk mendukung sejumlah hal tersebut maka KSU SUBUR SU menawarkan sejumlah paket investasi kepada para Investor yaitu :









A. Deposito 10,8% per tahun
• Jumlah minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
• Jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih
• Bunga 0,9 % (nol koma sembilan persen) perbulan atau 10,8% (sepuluh koma delapan persen) per tahun.
• Deposito yang tidak diambil pada tanggal jatuh tempo, maka dengan otomatis diperpanjang.

Saat ini deposito di perbankan baik perbankan swasta dan perbankan BUMN yield yang ditawarkan berkisar 5-7% per tahun (deposito bank).

Sedangkan KSU SUBUR SU menawarkan 10,8% pertahun! Di atas lembar hukum!

B. Proyek Ubi Kayu (Butuh Cepat)
Saat ini KSU SUBUR SU bekerja sama dengan mitra KSU yaitu CV. Ardila Mutiara Citra akan mengerjakan proyek ubi kayu dengan kebutuhan dana Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah). Proyek akan dibiayai dengan jaminan SPK dan agunan dari modal penyertaan anggota koperasi jika diminta oleh investor. Koperasi Serba Usaha Subur Propsu memberikan imbal hasil 16% (enam belas) persen per tahun untuk investasi di dalam pekerjaan ini dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

C. Proyek Pengadaan Sapi (Butuh Cepat)
Saat ini KSU SUBUR SU juga bekerja sama dengan mitra KSU dalam menjalankan pengadaan sapi dengan kebutuhan dana Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah). Proyek akan dibiayai dengan jaminan tanah yang bersertifikat BPN dengan jumlah total agunan Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah). Koperasi Serba Usaha Subur Propsu memberikan imbal hasil 16% (enam belas) persen per tahun untuk investasi di dalam pekerjaan ini dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan.

D. Program Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Selama ini KSU SUBUR SU telah berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi yaitu para pengusaha mikro, kecil dan menengah dalam membantu para anggota dalam permodalan dan fasilitas usaha lainnya. Dalam hal ini KSU SUBUR SU membutuhkan total investasi sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan agunan modal penyertaan para anggota koperasi. Koperasi Serba Usaha Subur Propsu memberikan imbal hasil 16% (enam belas) persen per tahun untuk investasi dengan jangka waktu investasi minimal 1 (satu) tahun. Semua kerja sama dengan KSU SUBUR SU akan diikat dengan hukum baik di atas meterai dan/atau notaris dan/atau saksi-saksi dan/atau penjaminan lainnya.

Rangkuman Ekonomi Koperasi Bab 5 - Bab 10


BAB 5
SISA HASIL USAHA

A.    PENGERTIAN USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
§  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
§  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
§  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
§  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.     INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C.    RUMUS PEMBAGIAN SHU
§  Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
§  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
§  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

D.    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

E.     PEMBAGIAN SHU PER-ANGGOTA
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA   = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota    


BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.    PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
§  Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
§  Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
§  Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
1.      Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
2.      Kesukarelaan dalam keanggotaan
3.      Menolong diri sendiri (self help)
4.      Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
5.      Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
6.      Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
§  Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
§  Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1.      Anggota
2.      Pengurus
3.      Manajer
4.      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

§  Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas




B.     RAPAT ANGGOTA
§  Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
§  Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
§  Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
§  Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
Ø  Anggaran dasar
Ø  Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
Ø  Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
Ø  Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Ø  Pembagian SHU
Ø  Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C.    PENGURUS
§  Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
§  Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
Ø  Pusat pengambil keputusan tertinggi
Ø  Pemberi nasihat
Ø  Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
Ø  Penjaga berkesinambungannya organisasi
Ø  Simbol





D.    PENGAWAS
§  Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
§  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
§  Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1.      mempunyai kemampuan berusaha
2.      mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
3.      seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.      rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.      pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6.      pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.      tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

E.     MANAJER
Ø  Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

F.     PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Ø  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Ø  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


BAB 7
JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A.   Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959 :
§  Koperasi Desa
§  Koperasi Pertanian
§  Koperasi Peternakan
§  Koperasi Perikanan
§  Koperasi Kerajinan/ Industri
§  Koperasi Simpan Pinjam
§  Koperasi Konsumsi

B.   Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
§  Koperasi pemakaian
§  Koperasi penghasil atauKoperasi produksi
§  Koperasi Simpan Pinjam

C.   Konsep Penggolongan Koperasi (UU No. 12/ 67 pasal 17)
1.    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

D.   Bentuk Koperasi (Sesuai PP No. 60 Tahun1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
1.    Koperasi Primer
2.    Koperasi Pusat
3.    Koperasi Gabungan
4.    Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

E.   Bentuk Koperasi (Administrasi Pemerintahan, PP 60 Tahun 1959)
§  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
§  Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
§  Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
§  Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi





F.    Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
Ø  Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Ø  Koperasi Sekunder merupakanKoperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
I. KONSEP MODAL
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi yaitu :
·         Modal jangka panjang
·         Modal jangka pendek
II. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
·         Simpanan Pokok
·          Simpanan Wajib
·          Simpanan Sukarela
·          Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
·         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
III. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
IV. Manfaat Distribusi Cadangan
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha


BAB 9
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.



BAB 10
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
A. Efisiensi Perusahaan Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Manfaar Ekonomi Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.


Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
(1) Neraca,

(2) perhitungan hasil usaha (income statement),

(3) Laporan arus kas (cash flow),

(4) catatan atas laporan keuangan

(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.