Pages

Selasa, 30 Oktober 2012

Tugas 2 - Etika Bisnis


.      Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control“, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Moralitas adalah perbuatan/ tingkah laku/ ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia, apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai memiliki moral yang baik, begitu juga sebaliknya.
2.      Macam-macam Norma
a)      Norma Agama
Suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
b)      Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
c)      Norma Kesopanan
Norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
d)     Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
e)      Norma Hukum
Himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
3.      Teori Etika, menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
Tiga prinsip yang harus dipenuhi :
a.       Supaya suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
b.      Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu-berarti kalaupun tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah di nilai baik.
c.       Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip itu, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hokum moral universal.
4.      Etika secara umum dapat dibagi 2 kategori, yaitu:
a.Etika Umum
Etika umum mencakup tentang norma dan nilai moral, kondisi-kondisidasar bagi manusia untuk bertindak etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif (diantaranya adalah suara hati/nurani), dan semacamnya. Etika umum sebagai ilmu atau filsafat moral dapat dianggap sebagai etika teoritis, walaupun istilah ini sesungguhnya kurang tepat, karena bagaimanapun etika selalu berkaitan dengan perilaku dan kondisi praktis serta aktual dari manusia dalam kehidupannya sehari-hari dan tidak hanya semata-mata bersifat teoritis.

b.Etika Khusus
Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.Dengan kata lain,etika khusus adalah cerminan kritis rasional yang meneropong dan mencerminkan kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada dengan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus tertentu yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat. Etika khusus ini dianggap sebagai etika terapan karena aturan normatif yang bersifat umum diterapkan secara khusus, sesuai dengan kekhususan dan kekhasan bidang kehidupan dan kegiatan khusus tertentu. Maka dapat dikatakan bahwa etika khusus merupakan kontekstualisasi aturan moral umum dalam bidang dansituasi yang konkrit.Etika khusus ini terbagi menjadi 3, yaitu1) etika individual,2) etika sosial, dan3) etika lingkungan.
5.      Mitos bisnis amoral, sebagian besar pendapat mengatakan bahwa bisnis dengan moral tidak ada hubungannya sama sekali, etika sangat bertentantangan dengan bisnis dan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis, karenanya pelaku bisnis tidak diwajibkan mentaati norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Hal ini yang menyebabkan pendapat diatas belum tentu benar, bahkan sebagian besar pendapat lain mengatakan bahwa bisnis dengan moralitas memiliki hubungan yang sangat erat, etika harus dipraktekkan langsung dengan kegiatan bisnis dan membuat perusahaan bisa bersaing secara sehat karena memegang komitmen, prinsip yang terpercaya terhadap kode etis, norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang dianggap baik dan berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Sebelum bisnis dijalankan, perusahaan – perusahaan wajib memenuhi persyaratan secara legal sesuai dengan dasar hukum dan aturan yang berlaku, tetapi apakah bisnis dapat diterima secara moral.
6.      Prinsip etika bisnis. Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia pada umumnya. Demikian pula prinsip-prinsip itu sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masyarakat. Namun, sebagai etika khusus atau etika terapan, prinsip-prinsip dalam etika bisnis sesungguhnya adalah penerapan dari prinsip etika pada umumnya.
a.       Prinsip Otonomi
Sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan. Untuk bertindak secara otonom diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan itu.
b.      Prinsip Kejujuran
Sekilas kedengarannya aneh bahwa kejujuran merupakan suatu prinsip etika bisnis. Kini para praktisi bisnis dan manajemen mengakui bahwa kejujuran merupakan suatu jaminan dan dasar bagi kegiatan bisnis.
c.       Prinsip Keadilan
Prinsip menuntut agar kita memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya. Hak orang lain perlu dihargai dan tidak boleh dilanggar.
7.      Kelompok stakeholders
Sebuah stakeholder perusahaan adalah pihak yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan dari bisnis secara keseluruhan. Konsep stakeholder pertama kali digunakan dalam sebuah memorandum internal 1963 di Stanford Research lembaga. Ini didefinisikan pemangku kepentingan sebagai [1] “kelompok-kelompok yang tanpa dukungan organisasi akan berhenti untuk eksis.” Teori ini kemudian dikembangkan dan diperjuangkan oleh R. Edward Freeman pada 1980-an. Sejak itu telah mendapat penerimaan luas dalam praktek bisnis dan teori yang berkaitan dengan manajemen strategis, tata kelola perusahaan, tujuan bisnis dan tanggung jawab.
Istilah ini telah diperluas untuk mencakup semua orang yang memiliki minat pada suatu hal.
8.      Etika utilitarianisme
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
- Pertama, Manfaat.
- Kedua, Manfaat terbesar.
- Ketiga, Manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
- Pertama, Rasionalitas.
- Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
- Ketiga, Universalitas.
Kelemahan Etika Utilitarianisme
- Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
- Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
- Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
- Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
- Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
- Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
9. Tanggung jawab moral, status perusahaan, serta argumen yang mendukung dan menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan.
1. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral :
Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
2. Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya.
3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.

Tugas 1 - Etika Bisnis


  1. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
  2. -Etika yang dilakukan sehari-hari adalah sebuah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya, dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Contohnya, etika berpakaian muslim, pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar, tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal, tidak memperlihatkan apa yang ada dibaliknya. -Etika dalam berbisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Contohnya, tidak melakukan suatu bisnis dengan cara yang kotor/ tidak baik.
  3. Etika Teleologi, mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Contohnya, melakukan kerja bakti yang diadakan di lingkungan sekitar, sebagai upaya untuk kebersihan lingkungan dan membuat tempat tersebut juga jadi nyaman dan sehat untuk masyarakatnya. -Etika Deontologi, menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Contohnya, kewajiban seseorang yang memiliki dan mempecayai agamanya, maka orang tersebut harus beribadah,  menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Minggu, 17 Juni 2012

BAB I - PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Dalam era globalisasi saat ini, perkembangan ekonomi mengalami perubahan yang cukup signifikan. Secara garis besar bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menyalurkannya kepada masyarakat, dan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, serta lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang (Kasmir, 9, 2008).
Laporan keuangan bank merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap dari laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, dan laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara, misal sebagai laporan arus kas atau laporan arus dana). Tujuan utama penyajian laporan keuangan bank adalah untuk memberikan gambaran mengenai hasil-hasil yang telah dicapai dalam satu periode waktu yang telah berlalu, yang selanjutnya laporan keuangan bank berfungsi pula sebagai alat pertanggungjawaban manajemen baik kepada pemilik maupun otoritas moneter serta instansi-instansi lainnya yang berkepentingan. Dari laporan keuangan kita dapat menghitung rasio keuangan yang biasanya digunakan untuk mengukur kinerja bank. Semakin bank itu baik kinerjanya, semakin meningkat kepercayaan masyarakat pada bank tersebut. Dengan demikian, laba yang diperoleh dari kegiatan usahanya akan semakin meningkat dan kelangsungan kehidupan operasi bank semakin terjamin (PSAK No. 1, 2004).
Di dunia perbankan ada suatu gejala yang disebut dengan gejala panik perbankan, gejala tersebut disebabkan oleh tidak cukupnya modal bank untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada para nasabah dan tentu saja akan merugikan bank, serta dapat melumpuhkan perekonomian. Maka dari itu sudah seharusnya bank memiliki modal yang cukup agar dapat melakukan kegiatannya dalam rangka memberi manfaat bagi kemakmuran bangsa. Jumlah modal yang dimiliki bank merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi laba. Untuk mengukur kemampuan bank tersebut dapat diukur dengan berbagai indikator antara lain adalah Profit Margin (PM), Assets Utilization (AU), Return On Assets (ROA), Equity Multiplier (EM), dan Return On Equity (ROE) (Kasmir, 282, 2008).
Profit Margin (PM) yaitu rasio yang menggambarkan tingkat keuntungan yang diperoleh bank dibandingkan dengan pendapatan yang diterima dari kegiatan operasionalnya. Assets Utilization (AU) yaitu rasio yang menggambarkan tingkat kemampuan bank dalam memutar asset perusahaan dalam rangka meningkatkan pendapatan operasional. Return On Assets (ROA) yaitu rasio yang dapat menggambarkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dari setiap satu rupiah aset yang digunakan. Equity Multipleir (EM) yaitu rasio yang menggambarkan kemampuan manajemen dalam mengelola assetnya, karena adanya biaya yang harus dikeluarkan akibat penggunaan aktiva. Return On Equity (ROE) yaitu rasio yang dapat menggambarkan laba operasi dari setiap satu rupiah modal pemilik. Dengan perhitungan rasio tersebut sehingga dapat dinilai pula kemampuan bank dalam memperoleh keuntungan (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia).
Menurut kajian penelitian sebelumnya (Rizki, 2010), bahwa jumlah modal yang dimiliki oleh bank mempengaruhi tingkat keuntungan yang akan diperoleh. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk meneliti kembali mengenai apakah ada pengaruh jumlah modal terhadap tingkat keuntungan yang diperoleh bank dengan menghitung lima indikator rasio profitabilitas yang umum digunakan oleh bank-bank yang ada di Indonesia. Oleh karena itu penulis memberi judul “Analisis Pengaruh Jumlah Modal Terhadap Tingkat Keuntungan Pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Selasa, 08 Mei 2012

SILOGISME

A. Pengertian Silogisme Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposisi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). B. Jenis-jenis Silogisme Berdasarkan bentuknya, silogisme terdiri dari : 1. Silogisme Kategorial Silogisme kategorial adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan kategorial. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan menjadi premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan diantara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term). Contoh:  Semua tumbuhan membutuhkan air. (Premis Mayor)  Akasia adalah tumbuhan (premis minor).  Akasia membutuhkan air (Konklusi) 2. Silogisme Hipotetik Silogisme hipotetik adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik. Ada 4 (empat) macam tipe silogisme hipotetik:  Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent. Contoh:  Jika hujan saya naik becak.(mayor)  Sekarang hujan.(minor)  Saya naik becak (konklusi).  Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian konsekuennya. Contoh:  Jika hujan, bumi akan basah (mayor).  Sekarang bumi telah basah (minor).  Hujan telah turun (konklusi).  Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari antecedent. Contoh:  Jika politik pemerintah dilaksanakan dengan paksa, maka kegelisahan akan timbul.  Politik pemerintahan tidak dilaksanakan dengan paksa.  Kegelisahan tidak akan timbul.  Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari bagian konsekuennya. Contoh:  Bila mahasiswa turun ke jalanan, pihak penguasa akan gelisah.  Pihak penguasa tidak gelisah.  Mahasiswa tidak turun ke jalanan. 3. Silogisme Alternatif Silogisme alternatif adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Kesimpulannya akan menolak alternatif yang lain. Contoh:  Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.  Nenek Sumi berada di Bandung.  Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor. 4. Entimen Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan kesimpulan. Contoh entimen:  Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.  Anda telah memenangkan sayembara ini, karena itu Anda berhak menerima hadiahnya. 5. Silogisme Disjungtif Silogisme disjungtif adalah silogisme yang premis mayornya merupakan keputusan disyungtif sedangkan premis minornya bersifat kategorik yang mengakui atau mengingkari salah satu alternatif yang disebut oleh premis mayor. Seperti pada silogisme hipotetik istilah premis mayor dan premis minor adalah secara analog bukan yang semestinya. Silogisme ini ada dua macam yaitu:  Silogisme disyungtif dalam arti sempit Silogisme disjungtif dalam arti sempit berarti mayornya mempunyai alternatif kontradiktif. Contoh:  Heri jujur atau berbohong.(premis1)  Ternyata Heri berbohong.(premis2)  Ia tidak jujur (konklusi).  Silogisme disjungtif dalam arti luas Silogisme disyungtif dalam arti luas berarti premis mayornya mempunyai alternatif bukan kontradiktif. Contoh:  Hasan di rumah atau di pasar.(premis1)  Ternyata tidak di rumah.(premis2)  Hasan di pasar (konklusi).

PENALARAN

A. Pengertian Penalaran Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi. B. Metode dalam menalar Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif. 1. Metode induktif Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif. Contoh:  Jika dipanaskan, besi memuai.  Jika dipanaskan, tembaga memuai.  Jika dipanaskan, emas memuai.  Jika dipanaskan, platina memuai.  Jika dipanaskan, logam memuai.  Jika ada udara, manusia akan hidup.  Jika ada udara, hewan akan hidup.  Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.  Jika ada udara mahkluk hidup akan hidup. 2. Metode deduktif Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

Jumat, 06 Januari 2012

Tugas Softskill Pertemuan ke 3

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Pada beberapa tahun terakhir memang tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan pasar modern sudah menjadi tuntutan dan gaya hidup modern yang berkembang dimasyarakat kita. Tidak hanya dikota metropolitan tetapi sudah merambah dikota-kota kecil di Indonesia, sangat mudah dijumpai pasar modern. Hal ini terjadi karena pasar modern mulai bersaing dengan harga produk yang lebih murah dari pada dipasar tradisional.
Marina L. Pandin (2009) mengatakan Pasar Modern adalah tempat penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga (termasuk kebutuhan sehari-hari), dimana penjualan dilakukan secara eceran dan dengan cara swalayan (konsumen mengambil sendiri barang dari rak dagangan dan membayar ke kasir). Secara persentase dari tahun 2007 hingga 2008, pertumbuhan pasar modern lebih tinggi dibandingkan dengan persentase pasar tradisional, yaitu pasar modern tumbuh 14 persen, sedangkan pasar tradisional hanya 3 persen. Namun, dalam hitungan jumlah, pasar tradisional jumlahnya masih lebih banyak, yaitu 5 8.855 unit, sementara pasar modern hanya 1.061 unit.

Fenomena lain yang membuat konsumen berpindah dari pasar tradisional ke pasar modern yaitu pelayanan dan tempat yang mereka sajikan ke konsumen sangat jauh berbeda. Perbedaan ini dapat dilihat dari segi suasana yang ditawarkan antara pasar tradisional dan pasar modern yaitu pada pasar tradisional, konsumen banyak sekali disuguhi dengan suasana kotor, becek, dan sering kali tidak ada jaminan terhadap barang yang konsumen beli, sedangkan pada pasar modern yang luas dan ber AC dingin, sehingga nyaman apabila konsumen berbelanja, membuat konsumen betah berlama-lama disana, sehingga sangat memungkinkan konsumen untuk berbelanja barang yang lain diluar catatan barang yang sudah konsumen rencanakan (Irfany, 2009).
Keadaan ini merupakan peluang bagi mereka yang mampu memanfaatkan situasi tersebut. Industri ritel telah menjadi salah satu pemenuhan kebutuhan konsumen. Ritel sendiri berasal dari kata retail yang berarti eceran. Bisnis ritel merupakan suatu bisnis menjual produk dan jasa pelayanan yang telah diberi nilai tambah untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, atau pengguna akhir lainnya. Aktivitas nilai tambah yang ada dalam bisnis ritel diantaranya meliputi assortment, holding inventory, dan providing service (Sopiah, 2008).
Bisnis ritel di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 kelompok besar, yakni ritel tradisional dan ritel modern. Ritel modern pada dasarnya merupakan pengembangan dari ritel tradisional. Format ritel ini muncul dan berkembang seiring perkembangan perekonomian, teknologi, dan gaya hidup masyarakat yang membuat masyarakat menuntut kenyamanan yang lebih dalam berbelanja.
Industri ritel modern telah berkembang pada tahun 1960-an tepatnya pada tahun 1964 yang ditandai dengan berdirinya sarinah building. Pada awalnya bisnis ritel modern ini didominasi oleh peritel dalam negeri misalnya Matahari, Ramayana, Hero dan sebagainya. Dalam perkembangannya, pada tahun 1998 terjadi kesepakatan antara IMF dengan pemerintah Indonesia mengenai perizinan peritel asing untuk dapat berinvestasi atau membuka gerai tanpa harus berpartner dengan peritel lokal. Hal tersebut merupakan peluang yang sangat menjanjikan bagi peritel lokal maupun asing karena Indonesia memiliki potensi market share sangat besar dengan jumlah penduduk terbesar ke-empat di dunia setelah Cina, Amerika dan India yakni lebih dari 220 juta penduduk, sehingga banyak peritel baik lokal maupun asing mengincar pasar ritel di Indonesia untuk memperoleh keuntungan yang sangat besar (Cipto, 2009)


1.2 Perumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah diuraikan di atas, teridentifikasi masalah sebagai berikut : Bagaimana tingkat preferensi konsumen terhadap faktor kualitas barang, kelengkapan barang, jarak, dan waktu buka yang memengaruhi pemilihan tempat untuk belanja? Faktor apa yang paling dominan terhadap keputusan pemilihan tempat belanja masyarakat Depok? Jenis retail apa yang menjadi pilihan masyarakat Depok untuk berbelanja berdasarkan faktor-faktor tersebut?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Bisnis Ritel
2.1.1 Gambaran Umum Bisnis Ritel
Ritel berasal dari kata retail yang berarti eceran. Bisnis ritel merupakan suatu bisnis menjual produk dan jasa pelayanan yang telah diberi nilai tambah untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, atau pengguna akhir lainnya. Aktivitas nilai tambah yang ada dalam bisnis ritel diantaranya meliputi assortment, holding inventory, dan providing service (Sopiah, 2008). Bisnis ritel di Indonesia dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu ritel tradisional dan ritel modern. Ritel modern pada dasarnya merupakan pengembangan dari ritel tradisional. Format ritel ini muncul dan berkembang seiring perkembangan perekonomian, teknologi, dan gaya hidup masyarakat yang menuntut kenyamanan lebih dalam berbelanja (Pandin, 2009).

2.1.2 Persaingan Industri Ritel
Sejarah membuktikan, ekonomi pasar merupakan sistem terbaik untuk membangun dan mempertahankan kesejahteraan masyarakat. Dalam sistem ekonomi pasar, aktivitas produsen dan konsumen tidak direncanakan oleh sebuah lembaga sentral, melainkan secara individual oleh para pelaku ekonomi. Persainganlah yang bertindak sebagai tangan-tangan tak terlihat yang mengkoordinasi rencana masing-masing. Sistem persaingan yang terbentuk dapat membuat produksi serta konsumsi dan alokasi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan modal menjadi efisien (KPPU, 2001).

2.1.3 Pasar Tradisional
Mengutip dari Perpres No 112 Tahun 2007 Bab I tentang ketentuan umum, dengan jelas mengkategorisasikan tentang konsep dan definisi dari pasar dan pasar tradisional. Lebih detailnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. Sedangkan Pasar Tradisional sendiri adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
Lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya (pasal 2) dan pasar tradisional boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan pada kawasan pelayanan bagian kota/kabupaten atau lokal atau lingkungan (perumahan) di dalam kota/kabupaten (pasal 5). Dari ketentuan ini, aspek lokasi pasar tradisional relatif flexible dibandingkan dengan ketentuan lokasi bagi pasar modern dan pusat perbelanjaan, utamanya untuk kelas supermarket, hypermarket/grosir (perkulakan), yang melarang berlokasi di jaringan jalan dengan sistem pelayanan lokal dan lingkungan.
Sedangkan dalam Bab IV Pasal 12 tentang perijinan, dijelaskan bahwa izin usaha pengelolaan pasar tradisional (IUP2T) untuk pasar tradisional diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Pemprov DKI Jakarta. Termasuk dalam perizinan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13 harus dilampirkan tentang studi kelayakan termasuk mengenai analisis Amdal, aspek sosial budaya, dampak bagi usaha perdagangan eceran setempat, dan dokumen rencana kemitraan dengan usaha kecil.
Dari Perpres No. 112 Tahun 2007, secara tidak langsung tersirat usaha untuk melakukan harmonisasi antara eksistensi pasar tradisional dan toko modern. Dan dengan jelas, pemerintah berupaya melindungi keberadaan pasar tradisional, yang makin terdesak oleh hadirnya pusat perbalanjaan dan pasar modern, melalui pembatasan lokasi bagi pasar modern dan pusat perbelanjaan, untuk kategori kelas tertentu seperti supermarket dan hypermarket.
Apabila dilihat dari jenisnya, pasar tradisional dibedakan dalam kelas atas hirarkhi sebagai berikut:
a. Menurut kementerian DPU dalam lampiran No. 22 Kep. Menteri PU No. 378/UPTS/1987 Tanggal 3 1-08-1987 tentang pengesahan 33 standar konstruksi bangunan di Indonesia perihal petunjuk perencanaan kawasan kota, menetapkan jenis sarana niga dan industri dalam 5 hirarki, yaitu: warung, pertokoan, pusat perbelanjaan lingkungan untuk 3 0.000 penduduk, pusat perbelanjaan dan niaga untuk 120.000 penduduk, serta pusat perbelanjaan dan niaga untuk 480.000 penduduk.
b. Profil dan direktori pasar di DKI Jakarta (1994) secara berurutan hirarkinya terbagi atas : pasar regional, pasar kota, pasar wilayah, dan pasar lingkungan.
c. Menurut Jahara T.Jayadinata dalam Tandiyar (2007) mendefinisikan bahwa jarak tempuh antara pusat kota dengan pasar dan sebagainya harus bisa ditempuh dengan berjalan kaki sekitar 30 atau 45 menit, sedangkan pasar lokal harus bisa ditempuh dari lingkungan yang dilayaninya (market area) sampai jarak 3/4 km atau 10 menit perjalanan, sedangkan untuk standar luasnya ditetapkan 500 m2/1 .000 penduduk.

2.1.4 Pasar Modern
Pasar modern adalah tempat penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga (termasuk kebutuhan sehari-hari), dimana penjualan dilakukan secara eceran dan dengan cara swalayan, konsumen mengambil sendiri barang dari rak dagangan dan membayar ke kasir (Anonymous, 2009).
Menurut Nielsen (2007) dalam Pandin (2009), dalam lima tahun terakhir, pasar modern merupakan penggerak utama perkembangan ritel modern di Indonesia. Pada tahun 2004 – 2008, omset pasar modern bertambah 19,8 persen, tertinggi dibanding format ritel modern yang lain. Omset Department Store, Specialty Store dan format ritel modern lainnya masing-masing meningkat hanya 5,2 persen, 8,1 persen dan 10,0 persen per tahun. Peningkatan omset yang cukup tinggi tersebut membuat pasar modern semakin menguasai pangsa omset ritel modern. Perkembangan market share pasar modern dari tahun 2004 – 2008 meningkat 70.5 persen menjadi 78.7 persen dari total omset ritel modern.
Menurut Tambunan, dkk. (2009) Pasar Modern dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu:
a. Minimarket
Minimarket merupakan pasar swalayan yang hanya memiliki satu atau dua mesin kasir dan hanya menjual produk-produk kebutuhan dasar rumah tangga (basic necessities) yang telah dipilih terlebih dahulu.
b. Supermarket
Supermarket merupakan pasar swalayan yang memiliki lebih dari dua mesin kasin dan juga menjual barang-barang segar (fresh goods) seperti sayur dan daging selain basic necessities yang lebih beragam dari minimarket.
c. Hypermarket
Hypermarket merupakan pasar swalayan yang memiliki lebih dari lima mesin kasir dan juga menjual basic necessities dan barang-barang segar namun lebih beragam dibandingkan dengan supermarket, selain itu hypermarket juga menjual barang-barang white goods atau elektronik.

2.1.5 Permasalahan Antara Pasar Modern dan Pasar Tradisional
Menurut seorang pakar ritel, Prodjolalito dalam Tambunan dkk., (2004), permasalahan utama antara ritel modern (minimarket, supermarket dan hypermarket) dan ritel tradisional, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta adalah lokasi, di mana ritel modern dengan kekuatan modalnya yang luar biasa berkembang begitu pesat yang lokasinya berdekatan dengan lokasi ritel tradisional. Padahal sudah ada Peraturan Daerah No 2 Tahun 2002 mengenai pengaturan (izin) lokasi bagi ritel modern. Dua komponen penting dari SK tersebut adalah jarak minimum antara ritel modern dengan ritel tradisional, dan jam buka ritel moderen berbeda, yakni antara jam 10 pagi hingga jam 10 malam.
Perbedaan jarak ini dimaksud untuk memberi kesempatan bagi pasar-pasar tradisional untuk tetap bisa mendapatkan pembeli dari masyarakat sekitar pasar tersebut. Sedangkan perbedaan waktu buka adalah untuk memberi kesempatan bagi pasar-pasar tradisional untuk tetap mendapatkan pembeli yang ingin belanja di bawah jam 10 pagi. Meskipun demikian, dengan berkembangnya ritel modern menyebabkan pangsa pasar tradisional dari tahun ke tahun semakin menurun.
Prodjolalito dalam Tambunan, dkk., (2004) pun menyatakan bahwa masih banyaknya pasar yang tetap bisa bertahan hingga saat ini (dan kemungkinan juga di masa depan), walaupun pertumbuhan ritel modern sangat pesat, juga disebabkan oleh adanya perbedaan dalam segmen pasar.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Dengan pendekatan AHP (Analytical Hierarchy Process), preferensi konsumen terhadap faktor-faktor yang memengaruhi pemilihan lokasi untuk belanja adalah :
a.Dari kriteria kualitas barang, jenis retail yang menjadi pilihan masyarakat Depok berdasarkan urutan tertinggi adalah Supermarket / Hypermarket, Mini Market Franchise, Pasar Tradisional, dan terakhir Toko Kelontong.
b.Kriteria Jarak jenis retail yang menjadi pilihan masyarakat Depok berdasarkan urutan tertinggi adalah Mini Market Franchise, Supermarkett / Hypermarket, Toko Kelontong, dan terakhir Pasar tradisional.
c.Kriteria Waktu Buka jenis retail yang menjadi pilihan masyarakat Depok berdasarkan urutan tertinggi adalah Mini Market Franchise, Toko Kelontong, Pasar Tradisional, dan terakhir Supermarket / Hypermarket.
d.Kriteria Kelengkapan Barang jenis retail yang menjadi pilihan masyarakat Depok berdasarkan urutan tertinggi adalah Supermarket / Hypermarket, Pasar Tradisional, Mini Market Franchise, dan terakhir Toko Kelontong.
2. Berdasarkan masing-masing kriteria tersebut, faktor yang paling dominan terhadap keputusan pemilihan lokasi masyarakat Depok adalah :
a.Kualitas barang
b.Jarak
c.Waktu buka
d.Kelengkapan barang
3. Dalam melakukan pemilihan tempat belanja, dengan pendekatan AHP (Analytical Hierarchy Process) didapatkan alternatif yang paling baik berdasarkan 4 faktor yang dijadikan kriteria dalam penelitian ini (kualitas barang, jarak, waktu buka, dan kelengkapan barang) , yaitu:
a.Supermarket / Hypermarket
b.Mini Market Franchise
c.Toko Kelontong / Mini Market Bukan Jaringan
d.Pasar Tradisional

3.2 Implikasi
1.Bagi Penulis
Dengan adanya penelitian ini penulis dapat mengetahui seperti apa perkembangan pasar modern dapat merubah pola belanja konsumen pada saat ini.
2.Bagi Masyarakat
Adapun implikasi dari penelitian ini adalah diharapkan masyarakat mendapat referensi dalam mengambil keputusan dalam memilih alternatif tempat belanja terbaik sehingga masyarakat bisa merasakan kenyamanan saat berbelanja.
3.Bagi Retailler
Hasil penelitian ini digunakan sebagai salah satu acuan para pengusaha di bidang retail, khususnya di wilayah Depok dalam memilih alternatif untuk membuka atau mengembangkan usahanya.
4.Bagi Pemerintah
Penelitian ini dapat digunakan sebagai salah satu bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah Kota Depok dalam melihat perkembangan pasar pada saat ini. Diharapakan untuk lebih teliti lagi dalam mempertimbangkan penambahan usaha dalam bidang retail dan juga menganalisis lebih lanjut mengenai dampak dari adanya usaha tersebut pada bidang lain, tidak hanya pertimbangangan dalam bidang ekonomi.

3.3 Daftar Pustaka
Padyan Khatimi, 2011, Pendekatan Analytical Hierarchy Process (AHP) untuk mengetahui perilaku konsumen dalam memilih tempat belanja ditinjau dari faktor kualitas barang, kelengkapan barang, jarak dan waktu buka (studi kasus pada masyarakat di kota Depok).

Tugas ini ditujukan kepada Bpk. Seno Sudarmono